Seorang guru agama asal Indonesia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan lima cambukan oleh Pengadilan Negeri di sini hari ini setelah mengaku bersalah melakukan pelecehan seksual fisik terhadap seorang siswa laki-laki tahun lalu.
Hakim Mohd Kafli Che Ali menjatuhkan hukuman kepada Kumpul, 40 tahun, dan memerintahkan agar hukuman penjara tersebut dijalani setelah menyelesaikan hukuman penjara delapan tahun untuk pelanggaran sebelumnya.
Kumpul didakwa melakukan tindak pidana terhadap bocah laki-laki yang saat itu berusia 11 tahun satu bulan, di ruang guru sebuah sekolah dasar agama di Wangsa Maju pada pukul 1 pagi bulan Februari 2025.
Dakwaan tersebut disusun berdasarkan Pasal 14 ayat (a) UU Kejahatan Seksual Terhadap Anak Tahun 2017 dan dibaca bersama dengan Pasal 16 ayat (1) UU yang sama.
Selama pembelaan, Kumpul, yang tidak diwakili pengacara, meminta maaf atas tindakannya dan mengatakan bahwa ia memiliki lima putra yang harus ia nafkahi.
Penuntutannya dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Noor Shakira Aliana Alias.
Pada tanggal 5 Januari, Hakim Pengadilan Negeri Tasnim Abu Bakar menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan enam cambukan kepada Kumpul setelah ia mengaku bersalah atas dua dakwaan penyerangan seksual fisik.
Ia diperintahkan untuk menjalani hukuman penjara terhitung sejak tanggal penangkapannya pada 25 Desember 2025. — Bernama